Subdit Politik – Berakhirnya masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 pada hari Minggu 14 Agustus 2022 lalu, terekam pada Sipol (Sistem Informasi Partai Politik ) sebanyak 40 Partai Politik secara nasional yang telah masuk dengan perincian 24 parpol dinyatakan berkas lengkap dan 16 Parpol dikembalikan berkasnya.
Bagaimana dengan Provinsi Kalsel, pada pantauan SIPOL KPU Prov. Kalsel telah terekam dan masuk data sebanyak 33 Parpol, dimana 24 sudah dinyatakan berkas lengkap, sedangkan 9 Parpol masih harus melengkapi berkas sampai tanggal 21 Agustus 2022 mendatang.
Subdit Politik Dit Intelkam terus melaksanakan koordinasi dengan KPU Prov. Kalsel sehubungan dengan perkembangan situasi pada masa pendaftaran partai politik tersebut.
Apa saja 33 Parpol tersebut di Kalsel, berikut daftarnya :
24 Parpol yang dinyatakan berkas lengkap :
- PARTAI KEADILAN PERSATUAN (PKP)
- PARTAI RAKYAT ADIL MAKMUR (PRIMA)
- PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ( PKS )
- PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
- PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)
- PARTAI NASDEM
- PARTAI BULAN BINTANG (PBB)
- PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL (PKN)
- PARTAI GARDA PERUBAHAN INDONESIA (GARUDA)
- PARTAI DEMOKRAT
- PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA (GELORA)
- PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
- PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
- PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)
- PARTAI REPUBLIKKU INDONESIA (PRI)
- PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)
- PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
- PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
- PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
- PARTAI BURUH
- PARTAI REPUBLIK
- PARTAI UMMAT
- PARTAI SWARA RAKYAT INDONESIA (PARSINDO)
- PARTAI REPUBLIK SATU
9 Parpol yang berkas dikembalikan dan menunggu perbaikan hingga tanggal 21 Agustus 2022 :
- PARTAI BERKARYA
- PARTAI INDONESIA BANGKIT BERSATU
- PARTAI KEDAULATAN
- PARTAI PANDAI
- PARTAI BHINEKA INDONESIA
- PARTAI PERGERAKAN KEBANGKITAN DESA
- PARTAI KEDAULATAN RAKYAT
- PARTAI PEMERSATU BANGSA
- PARTAI PELITA
Oky-red