Penyemprotan Cairan Disinfektan dilakukan dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna memutus mata rantai penyebarannya di ruang pelayanan Siyanmin Direktorat Intelkam Polda Kalsel.
Disinfektan merupakan proses dekonteminasi yang menghilangkan atau membunuh segala hal terkait mikroorganisme (baik virus dan bakteri) pada objek permukaan benda.