SKCK ONLINE

PENERBITAN SKCK

POLDA KALIMANTAN SELATAN

(Surat Keterangan Catatan Kepolisian) SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kepolisian Negara RI.
  3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.
  4. Peratuan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah.
  5. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
  6. Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.

PERSYARATAN

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Fotokopi Paspor.
  6. Fotokopi SKCK lama (apapbila perpanjangan).
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  8. Mengisi Daftar Pernyataan.
  9. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

PRODESUR MANUAL

  1. Petugas menyambut pemohon SKCK atau kuasa yang sah dengan senyum, sapa, salam.
  2. Petugas melakukan pencatatan dalam buku register.
  3. Petugas melakukan identifikasi dengan melakukan pemeriksaan Rumus sidik Jari dan Pengisian Kartu Tik.
  4. Petugas melakukan penelitian terhadap keperluan dan keabsahan serta keaslian kelengkapan administrasi berkas permohonan yang diajukan, Jika persyaratan tidak lengkap / tidak sesuai, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika terdapat keragu-raguan dalam penelitian , maka dilakukan pengecekan / klarifikasi dengan kesatuan atas, bawah, dan/atau instansi terkait.
  5. Apabila tidak ditemukan hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
  6. SKCK diterbitkan dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris) dan dibuat rangkap dua, lembar pertama (asli) untuk pemohon, dan lembar kedua untuk arsip.
  7. Petugas mengajukan tanda tangan kepada pimpinan.
  8. Setelah SKCK ditandatangani pimpinan, maka petugas memberikan penomoran terhadap SKCK yang diterbitkan dan menyerahkan langsung kepada pemohon atau kuasa yang sah.
  9. Petugas menarik biaya SKCK sesuai dengan PNBP dan menyerahkan kwitansi kepada pemohon.

PROSEDUR ONLINE