Setiap pengurusan perizinan Administrasi dan SKCK pada Kepolisian RI, petugas dilarang untuk menerima pemberian dalam bentuk gratifikasi, pelicin, hadiah, maupun lainnya. Semua biaya yang dipungut dari masyarakat sudah adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tarifnya sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP berlaku pada Polri. .
Laporkan apabila petugas pelayanan melakukan pungutan diluar dari ketentuan yang sudah berlaku. .
DIT INTELKAM POLDA KALSEL SIAP MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN TRANSFORMASI POLRI MENUJU PRESISI