DITINTELKAM
Tugas, dan Fungsi
Ditintelkam bertugas:
- melakukan deteksi aksi intelijen berupa deteksi dini, peringatan dini dan/atau cegah dini dengan didukung teknologi intelijen dan persandian;
- memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mengumpulkan, mengolah dan mendokumentasikan data serta menyajikan informasi kepada pimpinan, satuan fungsi
kepolisian dan instansi terkait.
Dalam melaksanakan tugas, Ditintelkam menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- penyelidikan intelijen terhadap potensi gangguan, ambang gangguan dan/atau gangguan nyata;
- pengamanan intelijen terhadap kegiatan, bahan keterangan, personel dan/atau materiil;
- penggalangan intelijen terhadap individu dan/atau kelompok;
- penganalisaan terhadap bahan keterangan dan perkembangan situasi untuk memperkirakan kadar ancaman dalam bentuk produk intelijen dan literatur
- pemberian bantuan teknologi dan persandian kepada satuan fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
- pelayanan masyarakat yang meliputi penerimaan pemberitahuan dan pemberian ijin kegiatan masyarakat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), administrasi pengawasan orang asing serta administrasi senjata api dan bahan peledak.
- Subbagrenmin
- Siyanmin
- Sisandi
- Baganalisis
- Siinteltek
- Subdit
Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditintelkam.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan; dan
pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan
keuangan.
Siyanmin bertugas memberikan pelayanan dan pengawasan administratif dalam bentuk pemberian surat keterangan, surat izin bagi masyarakat serta informasi kepada satuan fungsi kepolisian.
Dalam melaksanakan tugas, Siyanmin menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK; dan
- pengawasan dan pengamanan dalam pelaksanaan pelayanan surat izin atau keterangan.
Halaman Resmi Siyanmin
Sitekintel bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen dengan memanfaatkan teknologi dalam mendukung operasional intelijen.
Dalam melaksanakan tugas, Sitekintel menyelenggarakan fungsi:
- pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelaksanaan tugas Ditintelkam;
- pemberian bantuan teknis dalam mendukung operasional intelijen dan satuan fungsi kepolisian; dan
- pembangunan, pemeliharaan, perawatan dan pengembangan sarana teknologi.
Baganalisis bertugas:
- mengumpulkan dan mengolah data/bahan keterangan menjadi produk intelijen untuk disajikan kepada pimpinan, satuan fungsi kepolisian dan/atau instansi terkait;
- melakukan analisis terhadap setiap perkembangan keadaan yang dapat berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
- memberikan informasi dalam rangka Harkamtibmas kepada pimpinan, satuan fungsi kepolisian dan/atau instansi terkait;
Dalam melaksanakan tugas, Baganalisis menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan data dan informasi serta penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategis dan keadaan yang perlu diantisipasi sebagai bahan perumusan Renstra Polda; dan
- pembuatan prakiraan intelijen keamanan untuk penyusunan Renja Polda dan operasi kepolisian serta kegiatan kepolisian.
Dalam melaksanakan tugas, Baganalisis dibantu oleh:
- Subbagproduk, bertugas mengolah data dan informasi serta menganalisis perkembangan lingkungan taktis dan strategis yang dibuat dalam bentuk produk intelijen; dan
- Subbagdoklit, bertugas mendokumentasikan, memelihara dan menyajikan produk intelijen, dokumen dan literatur.
Sisandi bertugas menyelenggarakan kegiatan persandian melalui sarana persandian di lingkungan Polda dan dengan instansi lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Sisandi menyelenggarakan fungsi:
- pengiriman, penerimaan, dan pengarsipan berita-berita rahasia;
- pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan alat-alat sandi;
- pemberian bantuan teknis persandian dalam operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian; dan
- pembinaan teknis persandian di lingkungan Polda.
Subdit bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional intelijen keamanan melalui deteksi aksi intelijen berupa deteksi dini, peringatan dini dan/atau cegah dini.
Dalam melaksanakan tugas, Subdit menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan informasi dan bahan keterangan di bidang Ipoleksosbudkam;
- pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen;
- pengamanan intelijen untuk mencegah dan menangkal potensi dan gangguan keamanan;
- Penggalangan intelijen untuk menciptakan kondisi dalam rangka Harkamtibmas; dan
- Pelaksanaan kegiatan operasional Intelijen yang meliputi kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta kontra intelijen.